ANGGARAN DASAR
YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
(YPI amalislamiK)
M U K A D I M A H
Berpedoman
kepada Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 104 yang artinya “Hendaklah ada
di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan merekalah
orang-orang yang beruntung”; dan perintah Allah Subhanahu Wata’ala,
bahwa umat Islam wajib berjihad di Jalan Allah dengan harta dan jiwa
serta As-Sunnah Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Umat
Islam wajib mempunyai cita-cita luhur dan mulia yakni beriman dan
beramal saleh.
Seruan dan kewajiban tersebut di atas harus diimplementasikan dimuka bumi ini terutama di kawasan timur Indonesia karena mengingat :
o bahwa pembangunan Indonesia Bagian Timur adalah merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan;
o bahwa
pelaksanaan pembangunan tersebut tidak hanya menjadi tugas pemerintah,
tetapi juga merupakan tugas dan tanggungjawab seluruh Bangsa Indonesia termasuk Masyarakat Islam yang berasal dari Daerah Kedang dimanapun berada;
o bahwa
pembangunan Islam dan Masyarakat Islam di Propinsi Nusa Tenggara Timur
pada umumnya dan Daerah Kedang – Lembata, Flores dan Alor pada khususnya
adalah juga merupakan beban moril dan tanggungjawab yang harus dipikul
oleh seluruh Masyarakat dan Bangsa Indonesia termasuk Masyarakat Islam yang berasal dari Daerah Kedang di manapun ia berada.
Menyadari hal-hal tersebut di atas dan dengan mengharap keridhaan Allah Subhanahu Wa ta’ala disertai
keikhlasan hati yang semurni-murninya, maka kami Masyarakat Islam asal
Daerah Kedang yang berada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
sekitarnya serta di wilayah lain memandang perlu
menciptakan suatu wadah untuk menghimpun semua potensi dan sumberdaya
yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia pada umumnya dan Umat Islam
Indonesia pada khususnya terutama Masyarakat Islam yang berasal dari
Daerah Kedang – Lembata – Flores - Alor - Propinsi
Nusa Tenggara Timur untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan
Islam dan Umat Islam di Daerah Kedang – Lembata – Flores - Alor - Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan rahmat dan karunia serta ridho Allah Subhanahu Wa ta’ala, kami Masyarakat Islam Daerah Kedang, Lembata,
Flores, Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur menghimpun diri dalam satu
organisasi sosial keagamaan non politik yang berbentuk Yayasan dengan
Anggaran Dasar sebagai berikut :
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Yayasan ini bernama YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM “AL-MUASSASAH LI NASYRI AL-ISLAMYYAH KEDANG” atau disingkat YPI AMAL ISLAMIK (untuk selanjutnya disebut “Yayasan”) berkedudukan di Jalan Merak Mas Blok E-3 No. 1, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengurus dengan persetujuan Pembina;
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
K E G I A T A N
Pasal 3
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut :
1. Di Bidang Sosial :
a. Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal;
b. Panti Asuhan, Panti Jompo dan Panti Wreda;
c. Rumah Sakit, Poliklinik, dan Laboratorium;
d. Pembinaan Olahraga;
e. Penelitian di Bidang Ilmu Pengetahuan;
f. Studi Banding.
2. Di Bidang Kemanusiaan :
- Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
- Memberi bantuan kepada pengungsi akibat perang;
- Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
- Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka;
- Memberikan perlindungan konsumen;
- Melestarikan lingkungan hidup.
3. Di Bidang Keagamaaan :
- Mendirikan sarana ibadah;
- Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah;
- Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah;
- Meningkatkan pemahaman keagamaan;
- Melaksanakan syiar keagamaan;
- Studi banding keagamaan.
JANGKA WAKTU BERDIRINYA
Pasal 4
Yayasan ini didirikan sejak penandatanganan akta ini untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
JUMLAH KEKAYAAN
Pasal 5
1. Kekayaan
yayasan dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan menjadi kekayaan yayasan
dalam bentuk uang yang berjumlah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah).
2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari :
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. W a k a f;
c. H i b a h;
d. Hibah wasiat; dan
e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
3. Semua kekayaan yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
ORGAN YAYASAN
Pasal 6
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pembina;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
PEMBINA
Pasal 7
1. Pembina adalahg organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas;
2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih Anggota Pembina;
3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang Anggota Pembina, maka seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Pembina;
4. Yang
dapat diangkat sebagai Anggota Pembina adalah orang perseorangan
sebagai Pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan Keputusan Rapat
Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan ;
5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan;
6. Dalam
hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai Anggota Pembina,
maka dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut wajib diangkat Anggota Pembina berdasarkan Keputusan Rapat
Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus;
7. Seorang Anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenbai maksud
tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya;
2. Jabatan Anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila Anggota Pembina tersebut :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7);
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Diberhentikan berdasarkan Keputusan Rapat Pembina;
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;
f. Dilarang untuk menjadi Anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai Anggota Pengurus dan/atau Anggota Pengawas.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.
2. Kewenangan Pembina meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pengurus dan Anggota Pengawas;
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
f. Pengesahan laporan tahunan; dan
g. Penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
3. Dalam
hal hanya ada seorang Anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang
yang diberikan kepada Ketua Pembina atau Anggota Pembina berlaku pula baginya.
RAPAT PEMBINA
Pasal 10
1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Anggota Pembina, Anggota Pengurus, atau Anggota Pengawas.
2. Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat
dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
4. Rapat
Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan
Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
5. Dalam
hal semua Anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut
tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat
Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir
atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang
dipilih oleh dan dari Anggota Pembina yang hadir.
7. Seorang Anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh Anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan Surat Kuasa.
Pasal 11
1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
- Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Pembina;
- Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;
- Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
- Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (duapuluhsatu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama.
- Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota Pembina.
2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah suara yang sah.
4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :
- Setiap Anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) sura untuk setiap Anggota Pembina lain yang diwakilinya;
- Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
- Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6. Setiap Rapat Pembina dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
8. Pembina
dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina,
dengan ketentuan semua Anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis
dan semua Anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang
diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
9. Keputusan
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN
Pasal 12
1. Pembina wajib menyelenggarakan Rapat Tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
2. Dalam Rapat Tahunan, Pembina melakukan :
a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan dating;
b. Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus;
c. Penetapan Kebijakan Umum Yayasan;
d. Pengesahan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Yayasan.
3. Pengesahan
Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan, berarti memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada para Anggota
Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan.
P E N G U R U S
Pasal 13
1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris; dan
c. Seorang Bendahara.
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal 14
1. Yang
dapat diangkat sebagai Anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam
melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan,
masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan :
a. Bukan Pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan
b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengisi kekosongan itu.
5. Dalam
hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama
30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk
sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
6. Pengurus
berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30
(tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Dalam
terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian
Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan instansi terkait.
8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 15
Jabatan Anggota Pengurus berakhir apabila :
1. Meninggal dunia;
2. Mengundurkan diri;
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
4. Diberhentikan berdasarkan putusan Rapat Pembina;
5. Masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 16
1. Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan;
2. Pengurus wajib menyusun Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina;
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4. Setiap
Anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
5. Pengurus
berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala
hal dan dalam segala kejadian dengan poembatasan terhadap hal-hal
sebagai berikut :
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di bank);
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan modal dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun luar negeri;
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan;
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan / membebani kekayaan Yayasan;
f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 17
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :
1. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
2. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
3. Mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina,
Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada
Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya
maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
1. Ketua
Umum bersama-sama dengan salah seorang Sekretaris Anggota Pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili
Yayasan;
2. Dalam
hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,
hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang
Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila
Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,
hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua
lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan;
3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya;
4. Sekretaris
Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada
seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Sekretaris Umum berlaku juga baginya;
5. Bendahara
Umum bertugas mengelola Keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang
Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Bendahara Umum berlaku juga baginya;
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap Anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina;
7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 19
1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus;
2. Yang
dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hokum dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan
Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan pengadilam,
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan
tersebut berkekuatan hokum tetap;
3. Pelaksana
kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat
Pengurus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dap-at diangkat kembali
dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan
sewaktu-waktu;
4. Pelaksana Kegiatan yayasan bertanggungjawab kepada Pengurus;
5. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 20
1. Dalam
hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan Anggota
Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang Anggota Pengurus
bertentangan dengan Yayasan, maka Anggota Pengurus yang bersangkutan
tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili
Yayasan, maka Anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama
Pengurus serta mewakili Yayasan;
2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal 21
1. Rapat
Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas
permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau
Pembina;
2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus;
3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap Anggota Pengurus secara langsung, atau melalui surat
dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat;
4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat;
5. Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan;
6. Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina;
Pasal 22
1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum;
2. Dalam
hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus
akan dipimpin oleh seorang Anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari
Pengurus yang hadir;
3. Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa;
4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus;
b. Dalam
hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak terpenuhi,
maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua;
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat
Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
paling lambat 21 (duapuluhsatu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus
pertama;
e. Rapat
Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat,
apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah pengurus.
Pasal 23
1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
2. Dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah suara yang sah;
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak;
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat
suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai
hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan
lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan;
6. Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita
Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang
Anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris
Rapat;
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris;
8. Pengurus
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Pengurus, dengan ketentuan semua Anggota Pengurus telah diberitahu
secara tertulis dan semua Anggota Pengurus memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut;
9. Keputusan
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
P E N G A W A S
Pasal 24
1. Pengawas
adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi
nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan;
2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih Anggota Pengawas;
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas;
Pasal 25
1. Yang
dapat diangkat sebagai Anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hokum dan tidak dinyatakan bersalah dalam
melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan,
masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
3. Dalam hal jabatan
Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh)
hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus
menyelenggarakan rapat untuk mengisi kekosongan itu;
4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengisi kekosongan itu.
5. Dalam
hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama
30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk
sementara Yayasan diurus oleh Pengurus;
6. Pengawas
berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30
(tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7. Dalam
terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian
Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan instansi terkait.
8. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 26
Jabatan Anggota Pengawas berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
e. Masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 27
1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan;
2. Ketua Pengawas dan satu Anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas;
3. Pengawas berwenang :
a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan;
b. Memeriksa dokumen;
c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau
d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
4. Pengawas
dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih
Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya;
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina;
7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6), maka Pembina wajib memanggil Anggota Pengurus yang
bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri;
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
- Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
- Memberhentikan Anggota Pengurus yang bersangkutan;
9. Dalam
hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hokum,
dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semua;
10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS
Pasal 28
1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengawas atau Pembina;
2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas;
3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Anggota Pengawas secara langsung, atau melalui surat
dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat;
4. Panggilan Rapat Pengawas itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat;
5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan;
6. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hokum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina;
Pasal 29
1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas;
2. Dalam hal Ketua Pengawas
tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin
oleh seorang Anggota Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang
hadir;
3. Satu orang anggota pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa;
4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah pengawas;
b. Dalam
hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai,
maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua;
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat
Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
paling lambat 21 (duapuluhsatu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas
pertama;
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu per dua) jumlah pengawas.
Pasal 30
1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
2. Dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah suara yang sah;
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak;
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat
suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai
hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan
lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan;
6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita
Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang
Anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris
Rapat;
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris;
8. Pengawas
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Pengawas, dengan ketentuan semua Anggota Pengawas telah diberitahu
secara tertulis dan semua Anggota Pengawas memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani
persetujuan tersebut;
9. Keputusan
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
RAPAT GABUNGAN
Pasal 31
1. Rapat
Gabungan adalah Rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk
mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina;
2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina;
3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus;
4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat
dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat;
5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat;
6. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan;
7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus;
8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas;
9. Dalam
hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir,
maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih
oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.
Pasal 32
1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa;
2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa;
3. Setiap
Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dan tambah 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang
diwakilinya;
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat
suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai
hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan
lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.
KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
Pasal 33
1. a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Pengawas;
b. Dalam
hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai,
maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua;
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat
Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
paling lambat 21 (duapuluhsatu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan
pertama;
e. Rapat Gabungan kedua adalah
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota Pengurus dan ½ (satu
per dua) dari jumlah Anggota Pengawas;
2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan
suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
darijumlag suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat;
4. Setiap
Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat yang pengesahannya
ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang Anggota Pengurus atau
Anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat;
5. Berita Acara Rapat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan
pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam
rapat;
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris;
7. Anggota Pengurus dan Anggota Pengawas dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan,
dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu
secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas membewrikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut;
8. Keputusan
yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Gabungan.
TAHUN BUKU
Pasal 34
1. Tahun Buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluhsatu) Desember;
2. Pada akhir Desember tiap tahun, Buku Yayasan ditutup;
3. Untuk
pertama kalinya Tahun Buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta
Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tigapuluhsatu) Desember dan
untuk pertama kalinya pada tahun 2009 (duaribusembilan).
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 35
1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis Laporan Tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya Tahun BUku Yayasan;
2. Laporan Tahunan memuat sekurang-kurangnya :
a. Laporan Keadaan dan Kegiatan Yayasan selama Tahun Buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b. Laporan
Keuangan yang terdiri atas Laporan Posisi Keuangan pada akhir periode,
Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan catatan Laporan Keuangan.
3. Laporan Tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas;
4. Dalam
hal terdapat Anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani
laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alas an
tertulis;
5. Laporan Tahunan disahkan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan;
6. Ikhtisar
Laporan Tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di Kantor
Yayasan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 36
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat
Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
Pembina;
2. Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
3. Dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling tidak 2/3 (dua per
tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili;
4. Dalam
hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka
diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari
terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama;
5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh Pembina;
6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
Pasal 37
1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia;
2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap Maksud dan Tujuan Yayasan;
3. Perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan Nama dan Kegiatan Yayasan,
harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
4. Perubahan
Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana yang diamksud
dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia;
5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan Kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal 38
1. Penggabungan
Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih
Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar;
2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan
yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar-nya, ketertiban umum dan kesusilaan;
3. Usul Penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal 39
1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah Anggota Pembina yang hadir;
2. Pengurus
dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan;
3. Usul
rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan
dalam Rancangan Akta Penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan;
4. Rancangan Akta Penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan;
5. Rancangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam Akta Penggabungan
yang dibuat di hadapan Notaris dalam Bahasa Indonesia;
6. Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam Surat Kabar Harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan;
7. Dalam
hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang
memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, maka Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
memperoleh persetujuan dengan dilampiri Akta Penggabungan.
P E M B U B A R A N
Pasal 40
1. Yayasan bubar karena :
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap berdasarkan alasan :
c.1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
c.2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
c.3. Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut;
2. Dalam hal Yayasan
bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina
menunjuk Likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan;
3. Dalam hal tidak ditunjuk Likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai Likuidator.
Pasal 41
1. Dalam
hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan erbuatan hokum,
kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi;
2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua Surat Keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan;
3. Dalam hal Yayasan bubar karena Putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator;
4. Dalam hal Pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di Bidang Kepailitan;
5. Ketentuan
mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara,
pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggungjawab, serta
pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi Likuidator;
6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima)
hari terhitung sejak tanggal penunjukan, wajib mengumumkan Pembubaran
Yayasan dan proses likuidasinya dalam Surat Kabar Harian berbahasa Indonesia;
7. Likuidator atau Kurator dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam Surat
Kabar Harian berbahasa Indonesia;
8. Likuidator atau Kurator dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir, wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada
Pembina;
9. Dalam
hal Laporan mengenai Pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(8) dan Pengumuman Hasil Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi Phak Ketiga.
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 42
1. Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar;
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Badan Hukum lain yang
melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal
tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi Badan Hukum
tersebut;
3. Dalam
hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain
atau kepada Badan Hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya
dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 43
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina;
2. Menyimpang
dari ketentuandalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 25
ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai Tatacara Pengangkatan Pembina,
Pengurus dan Pengawas untuk pertamakalinya diangkat Susunan Pembina,
Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut :
A. P E M B I N A :
Ketua : Muhammad Bahrun
Wakil Ketua : Haji Bachtiar Sarabiti
Sekretaris : Drs. Muhammad Amin HS
Anggota : 1. Haji Muhammad Arief Haji Umar
2. Abdullah Sanusi
3. Haji Ismail Alwan
4. Mangge Sarabiti, S.Sos
5. Umar Abdullah
B. P E N G U R U S :
Ketua : Drs. Haji Abubakar Wuekero
Wakil Ketua : Daeng Mardjan
Sekretaris : Haji Asrul Tom Michrab
Bendahara : Abdul Lathief Hasan Paokuma
Anggota : 1. Misbach
2. Agussalim Sarabiti
C. P E N G A W A S :
Ketua : Haji Abubakar Cossim
Anggota : 1. Sanusi Achmad
2. Abdul Mudjibu
3. Muhamad Rachmat
3. Pengangkatan
Anggota Pembina Yayasan, Anggota Pengurus Yayasan, dan Anggota Pengawas
Yayasan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan
dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah
Akta Pendidiran Yayasan mendapat pengesahan atau didaftarkan pada
instansi yang berwenang;
Pengurus
Yayasan dan/atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak
untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk
memohon pengesahan dan/atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada
instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan
dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh
pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Jakarta, Januari 2008
a.n. DEWAN PEMBINA
YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
tt.
M. BAHRUN H.A. WAHID
Ketua
You might also like:
0 komentar:
Posting Komentar