Program Kerja Jangka Menengah dan Panjang Bidang Sosial

1.    Menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup umat dan martabat kaum duafa serta kemaslahatan umum, dan memberikan pelayanan sosial lainnya;
2.    Menyelenggarakan pendidikan dan kursus-kursus : Madrasah dari Tingkat Raudhatul Atfal (RA) /Taman Kanan-kanak (TK) sampai Tingkat Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren, TPA, dan Kursus-kursus keagaman dan Kursus-kursus dalam rangka meningkatkan keterampilan/keahlian di berbagai bidang;
3.    Memberdayakan peranserta dan kontribusi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip kemandirian;
4.    Membina Remaja Muslim melalui organisasi Remaja Masjid dan Organisasi Remaja lainnya guna mewujudkan Generasi Muda Islam yang mandiri, teguh berakidah Islam dan berakhlakul karimah melalui pendidikan dan dakwah serta peningkatan kemampuan SDM;
5.    Membina dan mengembangkan Seni Budaya Islam termasuk Seni Budaya Daerah yang bernafaskan Islam serta olahraga;
6.    Menyelenggarakan hubungan komunikasi baik dengan perorangan maupun badan/lembaga baik lokal, nasional, regional maupun internasional yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan pengembangan organisasi;
7.    Melakukan penelitian/pengkajian yang strategis, inovatif, antisipatif, merumuskan dan memecahkan berbagai permasalahan strategis baik yang bersifat lokal, nasional dan regional;
8.    Menyelenggarakan publikasi melalui penerbitan bulletin, brosur dan lain-lain;
9.    Mengupayakan tersusunnya:
a.    data base jumlah umat Islam per kabupaten/kota se-NTT;
b.    data base umat Islam asal daerah Kedang di daerah perantauan beserta potensinya;
c.    data base jumlah pendidikan Islam (madrasah-madrasah) dan pendidikan umum lainnya;
d.    data base jumlah masjid dan mushala per kabupaten/kota;
e.    data base jumlah majlis taklim ;
f.     data base jumlah group qasidah;
g.    data base jumlah Remaja Masjid, dll
10. Melakukan penyertaan modal dan/atau saham dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (duapuluhlima persen) dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
11. Mengupayakan berdirinya :
a.    Perpustakaan Masjid;
b.    Asrama Mahasiswa, Wisma Kedang;
c.    Perkampungan Islam (Islamic Village”) yang terkemuka dalam pengembangan dan pengamalan Ilmu-ilmu Keislaman, sehingga menjadi “qoryatussalam” atau kampung yang damai;
d.    Pusat Informasi Islam (Islamic Information Centre) yang akan berfungsi sebagai Pusat Informasi dan Riset Keislaman;
e.    Puskesmas dan/atau Balai Pengobatan dengan metode pengobatan nabawi dan pengobatan modern guna pengobatan dan pemeliharaan kesehatan kaum muslimin;
f.     Pondok Pesantren berbasis pertanian di daerah-daerah terpencil, kepulauan dan daerah perbatasan;
g.    Perguruan Tinggi Islam yang akan berperan menjadi lembaga pendidikan yang unggul dalam pengembangan ilmu dan teknologi dengan berdasarkan nilai-nilai Islam untuk kemasalahatan umat;
h.    Stasiun Radio“amalislamiK” untuk kepentingan Dakwah Islamiyyah di Propinsi NTT;
i.      Badan Usaha untuk mendukung kegiatan Yayasan;
j.      Amal usaha lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam dan Hukum Negara;

0 komentar:

Posting Komentar