1. Menyelenggarakan
berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup umat dan martabat kaum
duafa serta kemaslahatan umum, dan memberikan pelayanan sosial lainnya;
2. Menyelenggarakan
pendidikan dan kursus-kursus : Madrasah dari Tingkat Raudhatul Atfal (RA)
/Taman Kanan-kanak (TK) sampai Tingkat Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren, TPA,
dan Kursus-kursus keagaman dan Kursus-kursus dalam rangka meningkatkan
keterampilan/keahlian di berbagai bidang;
3. Memberdayakan
peranserta dan kontribusi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas
pendidikan yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip kemandirian;
4. Membina
Remaja Muslim melalui organisasi Remaja Masjid dan Organisasi Remaja lainnya
guna mewujudkan Generasi Muda Islam yang mandiri, teguh berakidah Islam dan
berakhlakul karimah melalui pendidikan dan dakwah serta peningkatan kemampuan
SDM;
5. Membina
dan mengembangkan Seni Budaya Islam termasuk Seni Budaya Daerah yang bernafaskan
Islam serta olahraga;
6. Menyelenggarakan
hubungan komunikasi baik dengan perorangan maupun badan/lembaga baik lokal,
nasional, regional maupun internasional yang berkaitan dengan dan bermanfaat
bagi kemaslahatan umat dan pengembangan organisasi;
7. Melakukan
penelitian/pengkajian yang strategis, inovatif, antisipatif, merumuskan dan
memecahkan berbagai permasalahan strategis baik yang bersifat lokal, nasional
dan regional;
8. Menyelenggarakan
publikasi melalui penerbitan bulletin, brosur dan lain-lain;
9. Mengupayakan
tersusunnya:
a. data
base jumlah umat Islam per kabupaten/kota se-NTT;
b. data
base umat Islam asal daerah Kedang di daerah perantauan beserta potensinya;
c. data
base jumlah pendidikan Islam (madrasah-madrasah) dan pendidikan umum lainnya;
d. data
base jumlah masjid dan mushala per kabupaten/kota;
e. data
base jumlah majlis taklim ;
f. data
base jumlah group qasidah;
g. data
base jumlah Remaja Masjid, dll
10. Melakukan
penyertaan modal dan/atau saham dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat
prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 %
(duapuluhlima persen) dari seluruh nilai kekayaan yayasan;
11. Mengupayakan
berdirinya :
a. Perpustakaan
Masjid;
b. Asrama
Mahasiswa, Wisma Kedang;
c. Perkampungan
Islam (Islamic Village”) yang terkemuka dalam pengembangan dan pengamalan
Ilmu-ilmu Keislaman, sehingga menjadi “qoryatussalam” atau
kampung yang damai;
d. Pusat
Informasi Islam (Islamic Information Centre) yang akan berfungsi sebagai Pusat
Informasi dan Riset Keislaman;
e. Puskesmas
dan/atau Balai Pengobatan dengan metode pengobatan nabawi dan pengobatan modern
guna pengobatan dan pemeliharaan kesehatan kaum muslimin;
f. Pondok
Pesantren berbasis pertanian di daerah-daerah terpencil, kepulauan dan daerah
perbatasan;
g. Perguruan
Tinggi Islam yang akan berperan menjadi lembaga pendidikan yang unggul dalam
pengembangan ilmu dan teknologi dengan berdasarkan nilai-nilai Islam untuk
kemasalahatan umat;
h. Stasiun
Radio“amalislamiK” untuk kepentingan Dakwah Islamiyyah di Propinsi NTT;
i. Badan
Usaha untuk mendukung kegiatan Yayasan;
j. Amal
usaha lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam dan Hukum Negara;
0 komentar:
Posting Komentar