VISI DAN MISI
YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
AL-MUASSASAH LI NASYRI AL-ISLAMIYYAH KEDANG
( YPI AMAL ISLAMIK )
Yayasan
Pengembangan Islam Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang,
didirikan dengan Akte Notaris Ny. Supriati Widodo, SH Nomor 03 tanggal
26 April 2008 dan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Azasi
Manusia Nomor : AHU-3518.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 06 Agustus 2008.
Semula yayasan ini bernama Yayasan Pengembangan Islam Kedang, disingkat YPIK,
didirikan berdasarkan Akte Notaris Ny. Yetty Taher, SH Nomor: 87
tanggal 26 Agustus 1991 dan terdaftar pada Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor: 128/Not./1991/PN.JKT.SEL.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Yayasan yang telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004, maka YPIK yang telah berusia
17 tahun ini harus melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dan struktur
organisasinya sesuai amanat UU Yayasan tersebut di atas. Dalam proses
penyesuaian ini akhirnya nama yayasan ini menjadi Yayasan Pengembangan Islam Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang disingkat YPI Amal IslamiK.
Sebagai
yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan,
mempunyai Nilai Dasar Perjuanagan, Moto, Visi dan Misi sebagai berikut :
Nilai DASAR :
Nilai Dasar YPI Amal Islamik adalah pengabdian (ibadah) yang tulus kepada Allah:
“Wamaa khalaqtul jinna wal insa illaa liya’buduuni”
Tidak Ku jadikan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku (Q.S. Adz-dzaariyaat : ayat 56)
M O T O :
“’Isykariiman au mut syahiidan”
Hiduplah secara terhormat atau mati dalam keadaan syahid.
V i s i :
Terwujudnya tata kehidupan umat yang cerdas, dinamis, sejakhtera lahir dan bathin ”fiddunia wal akhirah” yang penuh dengan keikhlasan sesuai sendi-sendi ke-Islam-an.
M i s i :
1. Memurnikan
keyakinan Umat Islam terutama di daerah terpencil dan menyempurnakan
keimanannya kepada Allah SWT serta pemahaman-pemahaman yang menyimpang
dari aqidah dan ajaran Islam yang benar, agar menjadi umat terbaik yang
menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari
yang munkar;
2. Menanamkan
pemahaman tentang nilai-nilai Al-Qur’an kepada umat sebagai landasan
pembentukan watak, mental, akhlak dan kepribadian yang islami.
3. Memberdayakan masyarakat melalui
kemitraan umat di atas landasan kasih sayang karena Allah guna
menciptakan kemandirian dalam bidang dakwah, sosial, hukum, pendidikan,
ekonomi, politik, kesehatan dan tekhnologi, dll;
4. Meningkatkan
kualitas pendidikan Islam guna mencetak Generasi Islam yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah SWT, agar menjadi kader pemimpin umat yang handal
yang bertanggungjawab atas pembangunan umat dan bangsa serta mampu
menghadapi tantangan masa depan;
5. Membangun komunikasi untuk memperkokoh tali silaturahmi dan
menggalang kerjasama dengan berbagai institusi dan organisasi Islam
dalam memberdayakan potensi umat dan lembaga-lembaga lainnya guna
menyebarluaskan Dakwah Islamiyyah yang komunikatif dan berkesinambungan
dalam menegakkan nilai-nilai Islam yang “rahmatan lil ‘aalamin”.
6. Menyelenggarakan kajian-kajian ilmiah tentang
Islam, seminar dan muktamar bertaraf nasional dan internasional, serta
membangun kerjasama dengan berbagai organisasi terkait dalam merespon
persoalan umat (agama), memperjuangkan perlindungan dan penegakan
hak-hak dasar umat sebagai rakyat Indonesia sesuai tuntunan Islam;
7. Memberdayakan
masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Pengembangan Budaya Islam serta
Pusat Dakwah dan kajian Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan
As-Sunnah;
8. Menjalankan fungsi ajaran Islam tentang amaliah sosial antara lain meliputi zakat, infaq, waqaf dan ibadah sosia lainnya melalui penyuluhan-penyuluhan..
Jakarta, 20 Desember 2008
Tim Pembahas :
Drs. H.M. Idris B - Penasihat YPI Amal Islamik Pusat M. Bahrun HAW - Ketua Dewan Pembina
Abdul Latief Hasan (Penasihat YPIK NTT) Abd. Haq Sanusi - Anggota Dewan Pembina
H. Asrul Tom - Sekertaris YPI amalislamiK Muh. Amin HS - Anggota Dewan Pembina
0 komentar:
Posting Komentar