ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
MUKADDIMAH
Berpedoman kepada Al-Qur’an Surat Aali ‘Imraan ayat 104 yang artinya :
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar,
dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”; dan perintah Allah Subhanahu Wata’ala, bahwa Umat Islam wajib berjihad di Jalan Allah dengan harta dan jiwa serta As-Sunnah Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Umat Islam wajib mempunyai cita-cita luhur dan mulia yakni beriman dan beramal saleh.
Seruan dan kewajiban tersebut di atas harus diimplementasikan di muka bumi ini terutama di kawasan timur Indonesia
karena mengingat kondisi obyektif masyarakat saat ini bahwa kesenjangan
sosial yang terjadi sangatlah memprihatinkan, karena adanya kesenjangan
antara yang kaya dan miskin yang mengakibatkan kurangnya perhatian
terhadap masyarakat yang serba kekurangan. Hal ini perlu diwujudkan
karena mengingat :
v bahwa pembangunan Indonesia Bagian Timur adalah merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan;
v bahwa
pelaksanaan pembangunan tersebut tidak hanya menjadi tugas pemerintah,
tetapi juga merupakan tugas dan tanggungjawab seluruh Bangsa Indonesia termasuk Masyarakat Islam yang berasal dari Daerah Kedang dimanapun berada;
v bahwa
pembangunan Islam dan Masyarakat Islam di Propinsi Nusa Tenggara Timur
pada umumnya dan Daerah Kedang – Lembata, Flores dan Alor pada khususnya
adalah juga merupakan beban moril dan tanggungjawab yang harus dipikul
oleh seluruh masyarakat dan Bangsa Indonesia termasuk Masyarakat Islam yang berasal dari Daerah Kedang di manapun ia berada.
Menyadari
hal-hal tersebut di atas dengan pikiran yang jernih dan hati nurani
sebagai hamba Allah yang berbudi luhur, tidak pantas hanya memikirkan
diri sendiri dan menelantarkan orang lain.
Jadilah
kamu umat yang terbaik bertugas memperbaiki keadaan umat manusia yakni
berbuat kebajikan dan mencegah manusia yang berbuat munkar (QS. An-Nur 24:55)
Kini saatnya masalah ini harus disikapi secara positip dan dengan mengharap keridhaan Allah Subhanahu Wa ta’ala disertai keikhlasan hati yang semurni-murninya, maka kami Masyarakat Islam yang berasal dari Daerah Kedang, Lembata,
Flores Timur, Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang berdomisili di
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kupang, Batam, Makassar, Ambon dan
kota-kota lainnya memandang perlu membentuk suatu wadah untuk menghimpun semua potensi
dan sumberdaya yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia dan Umat Islam
Indonesia yang berpikiran maju untuk membangun manusia pada umumnya dan khususnya Umat Islam di kampung-kampung/dusun pedalaman dan desa-desa tertinggal, kepulauan terpencil serta daerah perbatasan yang selama ini kurang mendapat perhatian dari organiasi manapun.
Bahwa pembangunan Islam di daerah-daerah tertinggal, kepulauan terpencil dan daerah perbatasan seperti di Daerah Kedang – Lembata – Flores, Alor - Nusa Tenggara Timur
Dimaksudkan
untuk mewujudkan kehidupan umat yang berkualitas, karena merupakan
amanah yang menjadi tanggungjawab bersama. Perbaikan masyarakat, tidak
bisa dilakukan oleh perorangan atau dikerjakan sebagian kecil warganya,
namun harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Menyerahkan
tanggungjawab ini kepada orang lain merupakan suatu hal yang tak
mungkin, karena Allah SWT telah menyatakan dalam Al-Qur’an bahwa : “Sesungguhnya
Allah tidak merubah keadaan (nasib) suatu kaum sehingga mereka mengubah
keadaan (nasib) yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra’du 13 : 11).
Kata kaum dalam surat
di atas tertuju kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan
suatu komunitas atau masyarakat tidak bisa terwujud sempurna, kecuali
dilakukan oleh seluruh warga masyarakat secara bersama-sama.
Dengan memohon rahmat dan karunia serta ridho Allah Subhanahu Wa ta’ala, kami atasnama Masyarakat Islam asal Daerah Kedang, Lembata,
Flores, Alor - Propinsi Nusa Tenggara Timur yang berdomisili di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kupang, Batam, Makassar, Ambon dan kota-kota
lainnya sepakat dan setuju menghimpun diri dalam satu organisasi non
politik berbentuk yayasan yang bergerak di Bidang Sosial, Kemanusiaan
dan Keagamaan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB I
NILAI DASAR, MOTO, VISI DAN MISI
Pasal 1
Nilai Dasar
Nilai Dasar Yayasan Pengembangan Islam “Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang” disingkat YPI amalislamiK adalah pengabdian (ibadah) yang tulus kepada Allah:
“Wamaa khalaqtul jinna wal insa illaa liya’buduuni”
Tidak Ku jadikan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku (Q.S. Adz-dzaariyaat : ayat 56)
Pasal 2
M o t o
“ ’Isy kariiman au mut syahiidan ” : Hiduplah secara terhormat atau mati dalam keadaan syahid.
Pasal 3
V i s i
Terwujudnya tata kehidupan umat yang cerdas, dinamis, sejakhtera lahir dan bathin ”fiddunia wal akhirah” yang penuh dengan keikhlasan sesuai sendi-sendi ke-Islam-an.
Pasal 4
M i s i
1. Memurnikan
keyakinan Umat Islam dan menyempurnakan keimanannya kepada Allah SWT
dari segala noda dan syirik, bid’ah, khurofat serta pemahaman-pemahaman
yang menyimpang dari aqidah dan ajaran Islam yang benar dengan cara
membetulkan yang salah dan menyempurnakan yang benar, agar menjadi umat
terbaik yang menyerukan kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf,
dan mencegah dari yang munkar;
2. Menanamkan
pemahaman tentang nilai-nilai Al-Qur’an dan menyebarkan ilmu (nasyrul
ilmi) khususnya Ilmu Al_Qur’an kepada umat sebagai landasan pembentukan
watak, mental, akhlak dan kepribadian yang islami.
3. Meningkatkan
kualitas proses pendidikan Islam agar memiliki keunggulan dan daya
saing guna mencetak Generasi Islam berkualitas (rijaal), yaitu SDM yang
memiliki keimanan kuat, berakhlak mulia, intelek, professional, mandiri,
konsisten, konsekuen, komunikatif, memiliki tekad kuat dan keberanian
untuk menegakkan kebenaran serta mampu menghadapi
tantangan masa depan agar menjadi kader pemimpin ummat yang handal yang
bertanggungjawab atas pembangunan umat dan bangsa;
4. Memberdayakan masyarakat melalui
kemitraan umat di atas landasan kasih sayang karena Allah, guna
menciptakan kemandirian dalam bidang dakwah, sosial, hukum, pendidikan,
ekonomi, politik, kesehatan dan tekhnologi untuk mensejahterakan dan
mencerdaskan umat.
5. Menyelenggarakan
kajian dan riset ilmu-ilmu keislaman, seminar dan muktamar bertaraf
nasional dan internasional, serta membangun kerjasama dengan berbagai
organisasi terkait dalam merespon persoalan umat (agama), memperjuangkan
perlindungan dan penegakan hak-hak dasar umat sebagai rakyat Indonesia;
6. Memperkuat
rasa solidaritas, kebersamaan, persatuan dan kesatuan umat guna
membangun komunikasi dalam memperkokoh tali silaturakhmi serta
menggalang kerjasama dengan berbagai institusi dan organisasi Islam
dalam memberdayakan Lembaga Pendidikan Islam dan lembaga-lembaga Islam
lainnya guna menyebarluaskan Dakwah Islamiyyah yang terstruktur dan
komunikatif serta berkesinambungan dalam menegakkan nilai-nilai Islam
yang “rahmatan lil alamin”.
7. Mewujudkan
masjid yang makmur dan monumental sebagai Pusat Pembinaan Umat dan
Budaya Islam serta Pusat Dakwah dan kajian ilmu-ilmu keislaman yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah;
8. Menjalankan
fungsi amaliah sosial antara lain melalui penyuluhan dan sosialisasi
tentang kesadaran berzakat, berinfaq, pemberdayaan wakaf dan ibadah
sosial lainnya berdasarkan nilai-nilai islam untuk kemasalahatan umat.
BAB II
AZAS, TUJUAN, FUNGSI, PERAN & SIFAT
Pasal 5
A z a s
Yayasan
ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan
Islam, kebersamaan, persaudaraan dan kekeluargaan yang bersifat rahmatan
lil alamin.
Pasal 6
Tujuan
Meningkatkan harkat dan martabat umat manusia sesuai fitrahnya menuju kesempurnaan hidup sesuai syariat Islam yang “Rahmatan Lil Alamin”.
Pasal 7
Fungsi
Sebagai wadah pendidikan dan pembinaan umat guna
mengimplementasikan nilai-nilai keislaman dalam berbagai aspek
kehidupan Umat Islam yang penuh dengan rahmat dan ridlo Allah SWT.
Pasal 8
P e r a n
1. Yayasan
ini sebagai organisasi sosial keagamaan berperan sebagai sarana sosial
untuk pembinaan umat guna meningkatkan kecerdasan dan pemahaman
keagamaan yang diwujudkan melalui pendidikan pondok pesantren/madrasah
dan dakwah Islamiyyah serta sarana ibadah dan kegiataan sosial keagamaan
lainnya;
2. Yayasan
ini merupakan organisasi social budaya, berperan sebagai sarana
pembangunan Umat Islam pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang
diwujudkan melalui pengabdian sosial di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan dan tekhnologi, olahraga dan seni budaya serta kesejahteraan
sosial lainnya;
3. Yayasan ini merupakan organisasi sosial kemanusiaan, berperan sebagai sarana kepeduliaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan Umat Islam pada khususnya dan Umat Manusia pada
umumnya yang diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan kepada korban
musibah, fakir miskin, dan memberikan perlindungan terhadap konsumen
serta melestarikan lingkungan hidup dan kegiatan sosial kemanusiaan
lainnya;
4. Yayasan
ini sebagai organisasi sosial kemasyarakatan berperan sebagai sarana
perjuangan Masyarakat Islam pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
guna menampung aspirasi, partisipasi, prakarsa dan dinamika khususnya
dalam memperjuangkan dan mempertahankan Hak Azasi Manusia serta harkat
dan martabat umat manusia pada umumnya serta hak-hak dan kewajiban
sosial lainnya;
5. Yayasan
ini sebagai organisasi sosial keagamaan yang juga berperan sebagai
sarana sosial untuk mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, rukun
dan toleran, guna memperkuat kerukunan antar umat beragama;
6. Yayasan
ini sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang juga berperan sebagai
Lembaga Sosial untuk membina masyarakat marginal yang tertinggal baik
di Bidang Pendidikan, Sosial Budaya, maupun Sosial Ekonomi;
7. Yayasan
ini sebagai organisasi sosial keagamaan yang juga berperan sebagai
sarana untuk mempersatukan Umat Islam guna menumbuhkan sifat
kekeluargaan dan kebersamaan karena sesuangguhnya umat Islam itu bersaudara;
Pasal 9
S i f a t
Yayasan
ini bersifat mandiri, indenpent dan tidak berafiliasi dengan Organisasi
Masyarakat (ORMAS) atau Organisasi Sosial Politik (ORSOSPOL) manapun.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 10
Struktur Organisasi
Yayasan
ini dikelola oleh suatu badan yang disebut Dewan yaitu Dewan Pembina,
Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas yang bertugas membina, mengurusi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yayasan;
Pasal 11
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina adalah organ yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Yayasan;
2. Anggota Dewan Pembina adalah Para Pendiri Yayasan ini dan anggota
masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap organisasi dan
perkembangan Islam yang diangkat setelah mendengarkan pertimbangan
dan/atau pendapat dari Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas;
3. Dewan
Pembina mengesahkan dan/atau memutuskan perubahan Anggaran Rumah Tangga
dan semua peraturan, keputusan, serta program dan kebijakan yayasan
yang akan dilaksanakan harus sepengetahuan dan persetujuan Dewan
Pembina;
4. Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) pasal ini, maka Dewan Pembina berfungsi sebagai Pusat Konsultasi;
Pasal 12
Rapat Dewan Pembina
1. Pemanggilan
rapat Dewan Pembina kepada setiap anggota Dewan Pembina dapat dilakukan
secara langsung oleh Ketua Dewan Pembina dan/atau Anggota
Dewan Pembina yang ditugaskan melalui telepon, radio, surat
kabar/Koran, surat tercatat/ekspres sesuai alamat yang tercatat pada
Sekretariat Yayasan dan/atau melalui media komunikasi dan informasi
lainnya;
2. Dewan
Pembina dalam menyelenggarakan rapat dibantu oleh seorang Sekretaris
Rapat yang ditunjuk untuk membuat Berita Acara Rapat.
Pasal 13
Dewan Pengurus
1. Dewan
Pengurus adalah organ yayasan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
kegiatan yayasan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Yayasan;
2. Dewan Pengurus Yayasan terdiri dari beberapa tingkat atau level, yaitu:
- Dewan Pengurus Pusat, disingkat DPP untuk pengurus organisasi tingkat Pusat/Nasional;
- Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk. I, disingkat DPC I untuk pengurus cabang organisasi di wilayah Daerah Tk. I atau Propinsi;
- Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk. II, disingkat DPC II untuk cabang organisasi di wilayah Daerah Tk. II atau Kabupaten/Kota;
3. Anggota
Dewan Pengurus dipilih dari mereka yang pernah menjadi pengurus
organisasi keagamaan/yayasan sekurang-kurangnya satu tahun dan/atau anggota
masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan Islam dan
kepekaan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat
dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah;
c. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
d. Baligh, sehat jasmani dan rohani;
e. Berakhlak tidak tercela menurut pandagangan umum;
f. Memiliki kesungguhan, ikhlas, rela berkorban jiwa dan raga;
g. Memahami dan mentaati AD, ART, Visi dan Misi, dan Program Kerja Organisasi.
4. Dewan
Pembina dalam menetapkan pengangkatan Anggota Dewan Pengurus harus
memperhatikan dan mempertimbangkan aspirasi dan keinginan umat serta
situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat;
Pasal 14
1. Apabila belum terbentuk Pelaksana Harian untuk
menjalankan kegiatan yayasan, maka Dewan Pengurus bertindak sebagai
Pengurus Harian untuk menjalankan roda organisasi dan bertanggungjawab
penuh atas segala konsekwensi yang timbul sebagai akibat dari
pelaksanaan tugas tersebut;
2. Setiap
Anggota Dewan Pengurus wajib menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan,
beritikad baik dan penuh rasa tanggungjawab untuk mewujudkan maksud dan
tujuan organisasi;
3. Surat
keluar dan dokumen penting lainnya dianggap sah apabila telah
ditandatangani oleh Ketua Umum dan/atau Ketua bersama Sekretaris Umum
dan/atau Sekretaris;
4. Dokumen
dan/atau surat-surat mengenai pengeluaran dan atau penerimaan uang
harus ditandatangani oleh Ketua Umum atau Ketua dan/atau Sekretaris Umum
atau Sekretaris bersama-sama dengan Bendahara;
Pasal 15
Rapat Dewan Pembina
Dalam
hal Ketua Dewan Pembina berhalangan hadir dalam Rapat Dewan Pembina,
maka rapat dipimpin oleh Anggota Dewan Pembina yang hadir yang paling
tua usianya dan/atau oleh Anggota yang lebih mengetahui masalah yang
akan dibahas dalam rapat.
Pasal 16
Dewan Pengurus Pusat
1. Dewan
Pengurus Pusat (DPP) adalah organ yayasan yang memegang kekuasaan
tertinggi dan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan organisasi secara
nasional;
2. Dewan
Pengurus Pusat diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan
Pembina dan disahkan dalam Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan
untuk itu;
3. Struktur organisasi DPP terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum;
b. Tiga orang Ketua;
c. Seorang Sekretaris Umum;
d. Dua orang Sekretaris;
e. Seorang Bendahara Umum;
f. Dua orang Bendahara;
g. Beberapa Anggota
4. Untuk
membantu DPP melaksanakan kegiatan Yayasan, maka DPP dapat membentuk
bebera Divisi yang diperlukan sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi
untuk melaksanakan kegiatan yayasan;
5. Guna
membantu pelaksanaan kegiatan yang bersifat khusus yang bermanfaat bagi
kemaslahatan umat dan atau penanganan permasalahan yang sifatnya
penting untuk segera dilakukan, maka DPP dapat membentuk Badan, Komite,
Lembaga, Panitia, Tim, atau sebutan lain guna menangani kegiatan
dan/atau masalah dimaksud, setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Pembina.
6. Setelah
DPP yang baru disahkan oleh Dewan Pembina, segera diadakan serah terima
jabatan dan pengalihan tugas serta tanggungjawab pengelolaan
barang-barang inventaris milik organisasi dari DPP lama (demisioner)
kepada DPP yang baru;
7. Ketentuan tentang prosedur dan tatacara pelaksanaan serah terima
jabatan serta pengalihan tugas dan tanggungjawab pengelolaan
barang-barang inventaris milik organisasi sebagaimana dimaksud ayat (6)
pasal ini akan diatur tersendiri dengan ketentuan organisasi;
8. Tugas dan kewajiban DPP :
a. Menyusun konsep kebijakan umum Yayasan;
b. Menyusun kebijakan dan/atau petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagai penjabaran dari kebijaksanaan umum yayasan;
c. Membuka
dan/atau mendirikan cabang/perwakilan atau sebutan lain serta
mengesahkan struktur organisasi dan personalianya dengan persetujuan
Rapat DewanPembina;
d. Mengarahkan pelaksanaan kegiatan dan usaha-usaha yayasan baik di Pusat, daerah maupun di Luar Negeri;
e. Menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) setiap lima tahun sekali;
f. Wajib
membuat pembukuan/pencatatan dan menyimpan catatan atau tulisan yang
berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan;
g. Wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan;
h. Wajib menyusun laporan tahunan yang memuat :
· Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
· Laporan
keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode,
laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan penggunaan
sumber keuangan.
i. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya dan neraca keuangan yang harus diketahui Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Dewan Pembina Yayasan;
Pasal 17
1. Ketua
Umum DPP dan/atau Ketua karena sesuatu hal atau sebab lain sehingga
tidak berada di tempat kedudukan organisasi, maka Sekretaris dan atau
salah seorang anggota DPP yayasan yang usianya paling tua berhak dan
berkuasa bertindak untuk dan atas nama Dewan Pengurus Pusat;
2. Apabila
Anggota DPP tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam masa
jabatannya, maka Dewan Pembina setelah mendengar saran, pendapat dan
pertimbangan dari Dewan Pengawas Pusat, dapat memilih anggota pengganti
yang baru melalui Rapat Anggota Dewan Pembina;
3. Tatacara pemberhentian dan pembelaan diri Anggota DPP :
a. Pemberhentian terhadap Anggota DPP dilakukan dengan peringatan
terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali, terkecuali dalam hal-hal luar
biasa yang berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas Pusat sangat
merugikan dan/atau merusak nama baik organisasi;
b. Anggota DPP yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Anggota Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk itu;
c. Prosedur pemberhentian dan pembelaan diri diatur lebih lanjut dalam ketetapan organisasi.
4. DPP
dengan persetujuan Rapat Dewan Pembina dapat membentuk/ membuka
KORWILPUS di beberapa Wilayah Kota atau tempat yang sulit dijangkau oleh
DPP untuk mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yayasan;
5. Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas organisasi secara nasional, maka Dewan
Pengurus Pusat (DPP) dapat mengatur dan menetapkan hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai
keperluan yang harus mendapat persetujuan dari Dewan Pembina.
Pasal 18
1. Apabila diperlukan maka sekali dalam 5 (lima) tahun diadakan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) yang diikuti oleh unsur-unsur dari Dewan Pembina, DPP, Dewan Pengawas, DPC I, DPC II dan Perwakilan Yayasan di Luar Negeri, serta unsur-unsur lainnya yang akan ditentukan kemudian;
2. Prosedur
dan tatacara pelaksanaan serta mekanisme pengambilan keputusan dalam
MUKERNAS akan diatur tersendiri dengan peraturan organisasi;
Pasal 19
Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk. I
1. Dewan
Pengurus Cabang Daerah Tk.I (DPC I) adalah organ Yayasan yang memegang
kekuasaan dan bertanggungjawab penuh untuk melaksanakan kepengurusan
cabang yayasan di wilayah Daerah Tingkat I atau Propinsi;
2. DPC
I diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pembina dan
disahkan dalam acara pelantikan yang khusus diadakan untuk itu;
3. Struktur dan susunan organisasi DPC I terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Dua orang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Dua orang Wakil Sekretaris;
e. Seorang Bendahara;
f. Seorang Wakil Bendahara;
4. Apabila
diperlukan, maka DPC I dapat mengusulkan pembentukan Dewan Penasihat
kepada DPP yang bertugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat
serta nasihat-nasihat baik diminta ataupun tidak kepada DPC I;
5. Untuk
membantu DPC I melaksanakan kegiatan organisasi sehari-hari, maka DPC I
dapat membentuk beberapa Biro dan/atau Bagian-bagian yang diperlukan sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi daerah/wilayah setempat;
6. Guna
membantu pelaksanaan kegiatan yang bersifat khusus yang bermanfaat bagi
kemaslahatan umat dan atau penanganan permasalahan yang sifatnya
penting untuk segera dilakukan, maka DPC I dapat membentuk Badan,
Komite, Lembaga, Panitia, Tim, atau sebutan lain guna menangani kegiatan
dan/atau masalah dimaksud, dan menyampaikan laporan kepada DPP di
Jakarta;
7. Setelah DPC I yang baru sah terbentuk (dilantik), segera diadakan serah terima jabatan dengan DPC I lama (demisioner);
8. Ketentuan
tentang prosedur dan tatacara pelaksanaan pelantikan DPC I dan serah
terim jabatan serta pengalihan tanggungjawab pengelolaan barang-barang
inventaris milik organisasi akan ditetapkan oleh DPP ;
9. Tugas dan tanggungjawab DPC I :
a. Melaksanakan ketetapan organisasi hasil, MUNAS, MUSWIL, kebijaksanaan DPP, dll;
b. Menyampaikan laporan sewaktu-waktu dan/atau setiap 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan sekali kepada DPP di Jakarta;
c. Mengkoordinasikan dan/atau merintis pembentukan Cabang Yayasan di Kabupaten/Kota yang dianggap perlu;
d. Bertanggungjawab kepada DPP atas pelaksanaan kegiatan organisasi di Tingkat Wilayah/Propinsi;
e. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiataan yang bersifat nasional yang dilaksanakan DPC di Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota);
f. Membina organisasi dan administrasi serta pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugas organisasi di Tingkat Cabang (Kabupaten/Kota);
g. Bertanggungjawab keluar dan kedalam organisasi atas pelaksanaan kegiatan di Tingkat Wilayah;
h. Koordinatorat bertanggungjawab kepada DPC I.
Pasal 20
1. Ketua
DPC I karena sesuatu hal atau sebab lain sehingga tidak berada di
tempat kedudukan organisasi, maka salah seorang Wakil Ketua yang usianya
paling tua berhak dan berkuasa bertindak untuk dan atas nama DPC I;
2. Apabila
Anggota DPC I tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam masa
jabatannya, maka Dewan Pembina setelah mendengar saran dan pendapat dari
Dewan Penasehat dan Pertimbangan dari Dewan Pengawas, dapat memilih
anggota pengganti yang baru melalui Rapat Anggota Dewan Pembina;
3. Tatacara pemberhentian dan pembelaan diri Anggota DPC I sama dengan ketentuan yang ditetapkan untuk DPP;
4. DPW
dengan persetujuan DPP dapat membentuk/ membuka KORWIL di
Kabupaten/Kota yang belum dibentuk Cabang Yayasan atau di beberapa kota atau wilayah yang sulit dijangkau oleh DPC I;
Pasal 21
1. Rapat
DPC I diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan atau setiap waktu jika
dianggap perlu untuk membahas / mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan menemukan pemecahannya, serta menyusun rencana strategi dalam menjalankan organisasi;
2. Sekali dalam 4 (empat) tahun diadakan Musyawarah Kerja Wilayah (MUKERWIL) yang diikuti oleh unsur-unsur dari Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan DPP, DPC I, DPC II dan Perwakilan Yayasan di Luar Negeri bila diperlukan, serta unsur-unsur lainnya yang akan ditentukan kemudian;
3. Prosedur dan tatacara pelaksanaan MUKERWIL dan mekanisme pengambilan keputusan dalam MUKERWIL akan diatur tersendiri dengan peraturan organisasi;
Pasal 22
Dewan Pengurus Cabang Daerah Tk. II
1. Dewan
Pengurus Cabang Daerah Tk. II (DPC II) adalah organ Yayasan yang
memegang kekuasaan dan bertanggungjawab penuh untuk melaksanakan
kepengurusan cabang yayasan di wilayah Daerah Tingkat II atau Kabupaten/Kota;
2. DPC
II diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pembina dan
disahkan dalam acara pelantikan yang khusus diadakan untuk itu;
3. Struktur dan susunan organisasi DPC II terdiri dari :
a. Seorang Ketua;
b. Dua orang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Seorang Wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara;
f. Seorang Wakil Bendahara;
4. Apabila
diperlukan, maka DPC II dapat mengusulkan pembentukan Dewan Penasihat
kepada DPP melalui DPC I yang bertugas memberikan pertimbangan, saran
dan pendapat serta nasihat-nasihat baik diminta ataupun tidak kepada DPC
II;
5. Untuk
membantu DPC II melaksanakan kegiatan organisasi sehari-hari, maka DPC
II dapat membentuk bebera Bidang dan/atau Seksi-seksi yang diperlukan
sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi daerah setempat;
6. Guna
membantu pelaksanaan kegiatan yang bersifat khusus yang bermanfaat bagi
kemaslahatan umat dan atau penanganan permasalahan yang sifatnya
penting untuk segera dilakukan, maka DPC II dapat membentuk Badan,
Lembaga, Panitia, Tim, atau sebutan lain guna menangani kegiatan
dan/atau masalah dimaksud, dan menyampaikan laporan kepada DPC I dan tembusannya kepada DPP di Jakarta;
7. Setelah DPC II yang baru sah terbentuk (dilantik), segera diadakan serah terima jabatan dengan DPC II lama (demisioner);
8. Ketentuan
tentang prosedur dan tatacara pelaksanaan pelantikan DPC II dan serah
terima jabatan serta pengalihan tugas dan tanggungjawab pengelolaan
barang-barang inventaris milik organisasi akan ditetapkan oleh DPP dan
atau DPC I;
9. Tugas dan tanggungjawab DPC II:
a. Melaksanakan hasil keputusan MUKERNAS, MUKERWIL dan MUKERCAB serta peraturan dan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan;
b. Membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi;
c. Menyusun dan menyampaikan rencana dan program kerja BPC kepada BPW dan tembusannya kepada BPP di Jakarta;
d. Menjajagi
kemungkinan pembukaan Koordinatorat YPI Amal islamiK Wilayah Kota
(KORWILKOTA) dan/atau Koordinatorat YPI amalislamiK Wilayah Kecamatan (KORWILCAM) dan/atau Koordinatorat YPI amalislamiK Wilayah Desa/Kelurahan (KORWILDES / KORWILHAN));
e. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dan usaha-usaha yayasan di tingkat KORWILKOTA, KORWILCAM dan KORWILDES/ KORWILHAN;
f. Melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (MUKERCAB) setiap empat tahun;
g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan pelaksanaan kegiatan kepada DPC I dan tembusannya kepada DPP di Jakarta.
Pasal 23
1. Ketua
DPC II karena sesuatu hal atau sebab lain sehingga tidak berada di
tempat kedudukan organisasi, maka salah seorang Wakil Ketua yang usianya
paling tua berhak dan berkuasa bertindak untuk dan atas nama DPC II;
2. Apabila
Anggota DPC II tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam masa
jabatannya, maka Dewan Pembina setelah mendengar saran dan pendapat dari
Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas Propinsi, dapat memilih anggota
pengganti yang baru melalui Rapat Anggota Dewan Pembina;
3. Tatacara pemberhentian dan pembelaan diri Anggota DPC II sama dengan ketentuan yang ditetapkan untuk DPC I;
4. DPC II dengan persetujuan DPC I dapat
membentuk/membuka KORCAB di Ibukota Kabupaten/Kota dan di Tingkat
Kecamatan dapat dibentuk/dibuka Koordinatorat Kecamatan (KORCAM), serta
di Tingkat Desa dapat dibentuk/dibuka Koordinatorat Desa/Kelurahan
(KORDES/KORHAN);
Pasal 24
1. Rapat
Pengurus Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan
atau setiap waktu jika dianggap perlu untuk membahas / mengevaluasi
kegiatan yang telah dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dan menemukan pemecahannya, serta menyusun rencana strategi dalam menjalankan organisasi;
2. Sekali
dalam 4 (empat) tahun diadakan Musyawarah Kerja Cabang (MUKERCAB) yang
diikuti oleh unsur-unsur dari DPP, DPC I dan DPC II serta unsur-unsur
lain yang akan ditentukan kemudian;
4. Prosedur
dan tatacara MUKERCAB dan mekanisme pengambilan keputusan dalam
MUKERCAB akan diatur tersendiri dengan peraturan organisasi;
Pasal 25
Dewan Pengawas
1. Dewan
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat, pertimbangan dan saran kepada Badan Pengurus dalam
menjalankan kegiatan Yayasan;
2. Dewan
Pengawas diangkat dengan Surat Keputusan Dewan Pembina dan disahkan
dalam Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk itu;
3. Struktur dan susunan organisasi Dewan Pengawas terdiri atas :
a. Seorang Ketua;
b. Beberapa orang Anggota;
4. Setelah
Dewan Pengawas yang baru disahkan oleh Dewan Pembina, segera diadakan
serah terima jabatan dari Dewan Pengawas lama (demisioner) kepada Dewan
Pengawas yang baru;
5. Ketentuan tentang prosedur dan tatacara pelaksanaan serah terima jabatan sebagaimana dimaksud ay
6. Tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas :
a. Mengarahkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan, membina dan mengawasi jalannya kegiatan yayasan;
b. Menyusun kebijakan pengawasan sebagai penjabaran dari kebijaksanaan umum yayasan;
c. Memeriksa keuangan dan inventaris serta pembukuan yayasan;
d. Mengetahui/menyetujui laporan dan neraca keuangan tahun sebelumnya yang disusun oleh Badan Pengurus sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Badan Pembina Yayasan;
e. Wajib
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada
Dewan Pembina dan pihak-pihak lain yang terkait dan membutuhkan laporan
ini.
Pasal 26
1. Ketua
Dewan Pengawas karena sesuatu hal atau sebab lain sehingga tidak berada
di tempat kedudukan organisasi, maka salah seorang Anggota Dewan
Pengawas yang usianya paling tua berhak dan berkuasa bertindak untuk dan
atas nama Dewan Pengawas;
2. Apabila
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas tidak dapat melaksanakan tugas dan
fungsi dalam masa jabatannya, maka Dewan Pembina dapat memilih anggota
pengganti yang baru melalui Rapat Anggota Dewan Pembina;
3. Tatacara pemberhentian dan pembelaan diri Anggota Dewan Pengawas sama dengan ketentuan yang ditetapkan untuk Dewan Pengurus Pusat;
Pasal 27
Rapat Dewan Pengawas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau setiap waktu jika dianggap perlu untuk mengevaluasi
hasil pelaksanaan pemeriksaan serta pengawasan kegiatan yang telah
dilakukan, pembahasan permasalahan yang dihadapi serta menyusun rencana
dan strategi pemeriksaan organisasi ke depan;
BAB IV
PEMBUKAAN KANTOR CABANG DAN/ATAU
KANTOR PERWAKILAN
Pasal 28
Pembukaan Kantor Cabang
1. DPP dapat membuka :
a. Kantor Cabang Yayasan di Daerah Tingkat I / Propinsi; dan
b. Kantor Cabang Yayasan di Daerah Tingkat II/Kabupaten/Kota;
di seluruh Wilayah Republik Indonesia;
2. Pembukaan
Kantor Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat juga
dilakukan DPP atas permintaan Masyarakat Islam di suatu wilayah atau
daerah dengan mengajukan surat permohonan kepada DPP yang ditandatangani
oleh para tokoh masyarakat dan umat Islam di wilayah dan/atau daerah
setempat;
3. Atas
permohonan sebagaimana dimaksud ayatl (2) pasal ini, DPP bersama Dewan
Pengawas di tingkat pusat melakukan pertemuan untuk membahas permohonan
dimaksud secara komprehensif guna memberikan rekomendasi kepada Dewan
Pembina untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembukaan Kantor Cabang;
Pasal 29
Pembukaan Kantor Perwakilan
1. Apabila dianggap perlu, maka DPP dapat membuka Kantor Perwakilan Yayasan di Luar Negeri;
2. Ketentuan
dan persyaratan tentang pembukaan Kantor Perwakilan Yayasan di Luar
Negeri diatur tersendiri dengan peraturan organisasi;
Pasal 30
Guna
menunjang kelancaran roda organisasi dan memudahkan koordinasi
pelaksanaan tugas dan kegiatan organisasi serta penanganan suatu
masalah, maka dapat dibentuk Koordinatorat di semua tingkat atau level
organisasi pada masing-masing wilayah kerja baik di Tingkat Pusat,
Tingkat Wilayah, Tingkat Cabang, Tingkat Kecamatan, dan Tingkat Desa
dan/atau Kelurahan maupun Perwakilan Yayasan di Luar Negeri, yang dipimpin oleh:
§ Koordinator Pusat (KORPUS) untuk Tingkat Pusat;
§ Koordinator Wilayah (KORWIL) untuk Tingkat Wilayah;
§ Koordinator Cabang (KORCAB) untuk Tingkat Cabang,
§ Koordinator Kecamatan (KORCAM) untuk Tingkat Kecamatan;
§ Koordinator Desa (KORDES / KORHAN) untuk Tingkat Desa/Keluarahan); dan
§ Koordinator Luar Negeri (KORLUN) untuk Perwakilan Yayayan di Luar Negeri;
sebagai unsur pelaksana kegiatan dan penanganan masalah yang timbul di masing-masing tingkatan atau level organisasi dimaksud;
BAB V
PEMERIKSAAN EKSTERNAL
Pasal 31
1. Dewan Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan yayasan untuk kepentingan pemeriksaan;
2. Anggota
Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas dan Pelaksana Kegiatan
Organisasi, wajib memberikan keterangan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pemeriksaan;
3. Badan Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak lain.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK SERTA KODE ETIK
ANGGOTA DEWAN PEMBINA, DEWAN PENGURUS
DAN DEWAN PENGAWAS
Pasal 32
Kewajiban
1. Sebagai
pengelola organisasi maka setiap Anggota Dewan Pembina, Dewan Pengurus
dan Dewan Pengawas mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi;
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan organisasi;
c. Membina kerjasama dan meningkatkan disiplin organisasi;
d. Ikhlas melaksanakan program dan kegiatan organisasi secara aktif dan bertanggungjawab karena Allah SWT;
Pasal 33
H a k
2. Setiap Anggota Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas mempunyai hak:
a. Hak berbicara dan hak suara;
b. Hak memilih dan dipilih;
c. Hak membela diri;
3. Penggunaan hak-hak sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, ditentukan dalam ketentuan organisasi .
Pasal 34
Kode Etik
Setiap Organ Yayasan senantiasa harus :
a. Menjaga nama baik organisasi;
b. Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesame organ yayasan dengan penuh rasa kasih saying dan saling memaafkan;
c. Mematuhi semua aturan yang ditetapkan organisasi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
d. Mengikuti dan melaksanakan semua program dan kegiatan yayasan dengan penuh rasa tanggungjawab dengan keikhlasan hati;
e. Saling nasehat menasehati dalam kebenaran.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN YAYASAN
Pasal 35
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
1. Semua
kekayaan baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta
kekayaan tak berwujud lainnya, dikelola dan menjadi tanggungjawab Dewan
Pengurus;
2. Keuangan
yayasan dikelola oleh Dewan Pengurus dan disimpan dalam Kas Yayasan
dan/atau di Bank Pemerintah yang diatur dan dipertanggungjawabkan oleh
Bendahara pada Rapat Dewan Pengurus;
3. Keuangan
dan kekayaan yayasan harus dikelola secara transparan bagi semua orang,
dibukukan dan/atau dicatat dalam buku sesuai standar akuntansi keuangan
Indonesia serta dapat diaudit oleh Akuntan Publik;
4. Ketentuan
tentang penggunaan keuangan yayasan dan penandatangan cek untuk
pengambilan uang di bank diatur tersendiri dengan ketentuan organisasi.
BAB VIII
S A N K S I
Pasal 36
1. Setiap
Anggota Pengelola Yayasan akan dikenakan sanksi/hukuman apabila
melanggar ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam AD, ART dan
ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pembina;
2. Jenis-jenis Sanksi/hukuman disiplin yang diberikan :
a. Teguran atau peringatan secara lisan;
b. Teguran atau peringatan secara tulisan;
c. Diberhentikan sementara (sckorsing);
d. Pemecatan.
3. Ketentuan
tentang penerapan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal
ini diatur tersendiri dengan ketentuan organisasi.
BAB IX
LOGO DAN PANJI
Pasal 37
Logo atau lambang Yayasan Pengembangan Islam “Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 38
Panji atau pataka atau bendera Yayasan Pengembangan Islam “Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”, berwarna putih sebagaimana tercantum pada Lampiran II Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 39
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
Peraturan/ketentuan Organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Dewan
Pembina;
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : September 2008
YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
Dewan Pembina,
dto.
Muhammad Bahrun
K e t u a
Lampiran I: Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Pengembangan Islam
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
Pasal 37
Logo atau Lambang
YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
( YPI amalislamiK )
1. Gambar logo adalah tulisan “amalislamiK” dalam kaligrafi arab yang berbentuk kuba masjid berwarna kuning emas dengan bayangan berwarna hitam dan berdiri tegak di atas pita berwarna putih. Di dalam pita ada tulisan “YPI amalislamiK” yang merupakan singkatan dari:
YPI = YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
amalislamiK = “Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”.
Tulisan huruf YPI K berwarna hijau dan amalislami berwarna kuning emas merupakan sebuah komitmen yang menjelaskan bahwa “YPI amalislamiK” adalah penjelmaan atau sama dengan YPIK yang merupakan singkatan dari YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM KEDANG yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Ny. Yetty Taher, SH Nomor: 87 tanggal 26 Agustus 1991.
Logo yang berbentuk kuba masjid dimaksudkan untuk mengingatkan, bahwa salah
satu instrument penting yang digunakan Rasulullah SAW dalam mendidik
Umat Islam adalah melalui masjid. Fungsi masjid sangat penting dan akan
tetap penting dalam menaungi umat. Pentingnya peranan Masjid dalam Islam
terbukti pada awal-awal perjuangan Rasulullah SAW yang paling pertama
kali dibangun adalah Masjid. Begitu Masjid selesai dibangun, Rasulullah
SAW mengkampanyekan kepada Umat Islam untuk memakmurkan Masjid.
Dalam haditsnya Rasulullah SAW menyatakan bahwa :
“Barangsiapa
shalat berjama’ah di Masjid, maka Allah akan mengangkat derajat dan
martabatnya, akan diberikan ketenangan dan kesejukan hati, akan dicatat
sebagai amal shaleh dan diampuni dosa-dosanya.
Demikian juga siapa yang shalat berjamaah di Masjid akan dicatat sebagai jihad fi sabilillah”.
2. Arti warna pada lambang.
Lambang terdiri dari warna kuning emas, hitam, putih, dan hijau.
a. Warna kuning emas bermakna damai, perdamaian atau kedamaian serta kemakmuran dan kegemilangan yang melambangkan bahwa YPI amalislamiK senantiasa mencapai cita-citan yang mulia tersebut untuk memperoleh keberhasilan yang gemilang, laksana cahaya kemilau emas;
b. Warna putih melambangkan kesucian, kemurnia, dan kebersihan tujuan YPI amalislamiK;
c. Warna hitam bermakna keteguhan hati dan ketegasan sikap dalam berjuang mencapai cita-cita Islam;
d. Warna hijau daun pada tulisan YPI K,
menunjukkan lambang subur makmur atau kesuburan dan kemakmuran yang
melambangkan warna kehidupan dan kesejahteraan, warna yang menjadi
(hati) dari semua yang bergabung dalam YPI amalislamiK.
e. Pita berwarna puti dengan garis pembatas hitam, melambangkan persatuan yang menunjukkan bahwa YPI amalislamiK
mempunyai komitmen yang teguh, tegas dan kukuh dalam memegang prinsip
berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul dan memperjuangkan syi’ar Islam
yang rahmatan lil alamin;
f. Tulisan YPI amalislamiK dalam pita berwarn putih dengan pembatas garis berwarna hitam, melambangkan bahwa YPI amalislamiK merupakan garda depan sebagai pelopor pemersatu Umat Muslim dalam mencapai tujuan mulia dan gemilang;
3. Berdasarkan penjelasan kandungan dan arti logo YPI amalislamiK sebagaimana tersebut di atas, maka secara singkat dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
- Logo YPI amalislamiK diciptakan dalam rangka mempersatukan potensi yang dimiliki oleh Umat Muslim asal Daerah Kedang agar amanah yang dipikulkan kepada YPI amalislamiK dapat dilaksanakan dengan baik, terarah, berkesinambungan dan senantiasa tetap ingat bahwa yang dilakukan tersebut semata-mata karena mengharap ridlo Allah SWT;
- Logo, lambang, simbol, dan atribut organisasi (YPI amalislamiK) merupakan salah satu identitas yang membedakan YPI amalislamiK dengan organisasi lainnya. Dengan mempunyai identitas yang jelas, maka para aktivis organisasi (mujahidin) dapat menciptakan, membentuk, melahirkan, mengembangkan, dan mempertahankan jati dirinya;
- Dengan identitas tersebut, dapat dibangun kebersamaan, semangat memiliki, ikhlas berkurban, semangat kesatuan korp (jama’ah) untuk saling membela dan memperjuangkan kepentingan umat berdasarkan nilai-nilai keislaman;
4. Arti lambang secara keseluruhan adalah YPI amalislamiK sebagai lembaga pengemban nilai-nilai islami yang suci untuk kemasalahatan umat manusia fi dunya wal akhirah dalam kerangka penerapan nilai dan system Islam yang “rahmatan lil alamin” tidak akan terpisahkan dari masjid sesuai moto perjuangan YPI amalislamiK “ ’Isy kariiman au mut syahiidan ” : Hiduplah secara terhormat atau mati dalam keadaan syahid.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : September 2008
YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
Dewan Pembina,
dto.
Muhammad Bahrun
K e t u a
Lampiran II: Anggaran Rumah Tangga
Yayasan Pengembangan Islam
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
Pasal 38
Panji atau Pataka atau Bendera
YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
( YPI amalislamiK )
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : September 2008
YAYASAN PENGEMBANGAN ISLAM
“Al-Muassasah Li Nasyri Al-Islamiyyah Kedang”
Dewan Pembina,
dto.
Muhammad Bahrun
K e t u a
0 komentar:
Posting Komentar